Persyaratan Umum Pencari Kerja :
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan merupakan lulusan Perguruan Tinggi (PT) :
- Terakreditasi A/Unggul untuk PT dan Program Studi (Prodi) terakreditasi A/Unggul pada saat lulus yang dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijazah atau transkrip nilai (bagi Pelamar Cumlaude)
- Terakreditasi minimal B untuk PT dan minimal B untuk Prodi (bagi Pelamar Disabilitas dan Umum)
- Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah disetarakan oleh Kementerian Ristek dan Dikti
- Akreditasi PT maupun Prodi adalah akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tanggal kelulusan
- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 September 2017
- Tidak pernah dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau sedang menjalani pemeriksaan perkara pidana, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tata Cara Pendaftaran Kepolisian (SKCK akan diminta pada saat pemberkasan)
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/ Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD/Swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil dan Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Negara
- Sehat jasmani (kecuali bagi Pelamar Disabilitas) dan rohani, tidak buta warna, dan tidak tuli yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah (surat keterangan dokter akan diminta pada saat pemberkasan)
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) atau dokter rumah sakit pemerintah (surat keterangan akan diminta pada saat pemberkasan)
- Tidak sedang hamil selama mengikuti seleksi bagi Pelamar perempuan
- Tidak memiliki tato/bekas tato pada anggota badan
- Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik
- Bersedia menandatangani surat perjanjian wajib kerja dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Persyaratan Khusus Pencari Kerja :
- Kriteria Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi Pelamar Umum dan Disabilitas :
No. Jabatan Kriteria IPK 1. Auditor Pertama (APS2A, APS2P, APS1A dan APS1E) - IPK minimal 3,25 dalam skala 4,00 untuk pelamar dari PT dengan Akreditasi B dan Prodi dengan Akreditasi B
- IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00 untuk pelamar dari PT dengan Akreditasi A dan Prodi dengan Akreditasi B atau pelamar dari PT dengan Akreditasi B dan Prodi dengan Akreditasi A.
2. Assesor SDM Aparatur Pertama (ASS1P) - IPK minimal 3,25 dalam skala 4,00 untuk pelamar dari PT dengan Akreditasi B dan Prodi dengan Akreditasi B
- IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00 untuk pelamar dari PT dengan Akreditasi A dan Prodi dengan AkreditasiB atau pelamar dari PT dengan Akreditasi B dan Prodi dengan Akreditasi A.
3. Pengelola Teknologi Informasi (TIS1I, TID3M, TID3I) - IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00 untuk pelamar dari PT dengan Akreditasi B dan Prodi dengan Akreditasi B
- IPK minimal 2,75 dalam skala 4,00 untuk pelamar dari PT dengan Akreditasi A dan Prodi dengan Akreditasi B atau pelamar dari PT dengan Akreditasi B dan Prodi dengan Akreditasi A.
4. Pengelola Keuangan (PKD3A) - IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00 untuk pelamar dari PT dengan Akreditasi B dan Prodi dengan Akreditasi B
- IPK minimal 2,75 dalam skala 4,00 untuk pelamar dari PT dengan Akreditasi A dan Prodi dengan Akreditasi B atau pelamar dari PT dengan Akreditasi B dan Prodi dengan Akreditasi A.
- Bagi lulusan PT dari luar negeri, IPK akan dikonversi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Ristek dan Dikti
- Usia per 1 September 2017 berdasarkan tanggal lahir yang tercantum pada ijazah dengan ketentuan (bagi Pelamar Umum, Cumlaude, Disabilitas):
No. Jabatan Usia 1. Auditor Pertama (APS2A, APS2P, APS1A dan APS1E) Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 2. Assesor SDM Aparatur Pertama (ASS1P) Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 3. Pengelola Teknologi Informasi
(TIS1I)Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 4. Pengelola Teknologi Informasi
(TID3M, TID3I)Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 5. Pengelola Keuangan (PKD3A) Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun
Ketentuan dan Tahapan Pendaftaran :
- Pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) dimulai tanggal 11 September 2017 pukul 09.00 WIB s.d. tanggal 25 September 2017 pukul 17.00 WIB
- Peserta wajib mengisi kelengkapan formulir pendaftaran dan mengunggah kelengkapan dokumen persyaratan
- Setiap Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk satu kategori formasi dan satu kategori jabatan.
- Setelah melakukan pendaftaran daring dan mendapatkan nomor pendaftaran dari laman SSCN, Pelamar wajib mengunggah berkas lamaran melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan batas akhir unggah berkas tanggal 25 September 2017 pukul 18.00 WIB
- Berkas lamaran yang harus didapat mengirimkan adalah hasil pemindaian dokumen asli dalam format ekstensi pdf atau jpg (tidak dipadatkan dalam bentuk apapun) dengan ukuran maksimal 200 KB per dokumen dengan ketentuan:
No Berkas Lamaran Penamaan File 1. Surat lamaran 1Lamaran 2. Pas foto berwarna 4 x 6 dengan latar belakang merah (diambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir) 2Foto 3. Kartu Tanda Penduduk elektronik yang masih berlaku 3KTP 4. Ijazah pendidikan yang dipersyaratkan 4Ijazah 5. Transkrip nilai dari ijazah pendidikan yang dipersyaratkan 5Transkrip 6. Surat Pernyataan 6Pernyataan 7. Hasil Penyetaraan ijazah dan nilai dari
Kementerian Ristek dan Dikti (bagi lulusan PT luar negeri)7DIKTI - Jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS BPKP Tahun 2017 :
No. Tahapan Kegiatan Tanggal 1. Pengumuman 5 – 19 September 2017 2. Pendaftaran daring dan Unggah Dokumen 11 – 25 September 2017 3. Pengumuman Seleksi Administrasi 30 September 2017 4. Cetak Nomor Ujian secara daring 2 – 6 Oktober 2017 5. Seleksi Kompetensi Dasar 9 – 20 Oktober 2017 6. Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar 23 Oktober 2017 7. Seleksi Kompetensi Bidang – CAT/Tertulis 25 Oktober – 10 November 2017 8. Seleksi Kompetensi Bidang – Wawancara 25 Oktober – 10 November 2017 9. Pengumuman Kelulusan akhir 20 November 2017 10. Daftar Ulang dan Pemberkasan CPNS 21 November – 10 Desember 2017 - Waktu dan tempat pelaksanaan setiap tahapan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman http://www.bpkp.go.id.
- Perubahan jadwal pelaksanaan tahapan seleksi penerimaan CPNS akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman http://www.bpkp.go.id
- Pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang, Pelamar wajib menyerahkan dokumen asli persyaratan kepada Panitia Penerimaan CPNS BPKP untuk diverifikasi kesesuaiannya dengan dokumen yang didapat mengirimkan sebelumnya. Dokumen asli yang dimaksud sebagai berikut:
- Surat lamaran kepada Kepala BPKP (format sebagaimana Lampiran 1) yang diketik
- Pas foto berwarna 4 x 6 dengan latar belakang merah sebanyak satu lembar
- Kartu Tanda Penduduk elektronik yang masih berlaku
- Ijazah pendidikan yang dipersyaratkan (cap basah dan tanda tangan asli)
- Transkrip nilai (cap basah dan tanda tangan asli)
- Surat Pernyataan (format sebagaimana Lampiran 2) yang diketik dan dibubuhi materai Rp6.000,00
- Hasil penyetaraan ijazah dan nilai dari Kementerian Ristek dan Dikti (bagi lulusan PT luar negeri)
- Dokumen persyaratan disusun rapi di dalam map sesuai urutan sebagaimana tersebut pada butir 9 dengan ketentuan:
No. Jabatan Warna Map Nama Referensi 1. Auditor Pertama APS2A, APS2P, APS1A, APS1E Kuning 2. Assesor SDM Aparatur Pertama ASS1P Hijau 3. Pengelola Teknologi Informasi TIS1I, TID3M, TID3I Merah 4. Pengelola Keuangan PKD3A Biru Pada pojok kanan atas map agar ditempelkan hasil cetak nomor pendaftaran yang diperoleh dari laman https://sscn.bkn.go.id serta ditempelkan hasil cetak referensi jabatan dan jurusan/program studi di tengah map.
Pelaksanaan Seleksi :
- Seleksi melalui 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
- Seleksi Administrasi
Kelulusan didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah Pelamar dengan persyaratan sesuai jabatan yang dilamar. - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi
Kelulusan didasarkan pada nilai passing grade (untuk Pelamar Umum) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan jumlah maksimal 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada masing-masing jabatan. - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari:
- Substansi jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan/atau tes tertulis; dan
- Wawancara
- Seleksi Administrasi
- Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan integrasi hasil SKD dan SKB yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan bobot :
- Hasil SKD 40%
- Hasil SKB 60% dengan rincian :
- Substansi Jabatan 50%
- Wawancara 50%
- Lokasi pelaksanaan ujian CPNS BPKP untuk semua jabatan akan diselenggarakan di 3 (tiga) kota yaitu Medan, Jakarta, dan Makassar. Pemilihan lokasi ujian tidak menentukan unit kerja penempatan setelah dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS
- Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada tempat dan waktu yang ditetapkan, dengan demikian dinyatakan gugur
- Pengumuman hasil seleksi untuk setiap tahapan akan diumumkan melalui laman http://www.bpkp.go.id
Info Lain – Lain :
- Proses pendaftaran dan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya
- BPKP tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan BPKP dan/atau Panitia Penerimaan CPNS BPKP
- Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain. Apabila diketahui melakukan hal tersebut dengan demikian akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya
- Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan oleh Pelamar dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi menjadi tanggungan Pelamar
- Pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendaftar ulang akan diangkat menjadi CPNS pada BPKP dan dokumen asli akan disimpan oleh BPKP selama masa ikatan wajib kerja 4 (empat) tahun. Bagi Pelamar yang tidak lulus, dokumen asli persyaratan akan dikembalikan oleh BPKP
- Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS di lingkungan BPKP, BPKP berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu
- Bagi Pelamar yang telah memiliki ijazah setingkat lebih tinggi sebelum diangkat sebagai CPNS BPKP, ijazah tersebut tidak dapat digunakan untuk penyesuaian kenaikan pangkat setelah diterima sebagai CPNS BPKP
- Surat lamaran beserta dokumen pendukungnya yang telah diterima Panitia Penerimaan CPNS BPKP menjadi milik Panitia Penerimaan CPNS BPKP dan tidak dapat diminta kembali
- Pelamar yang telah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi tetapi mengundurkan din dan/ atau apabila selama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun ikatan wajib kerja yang telah diperjartjikan mengundurkan diri akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelamar yang mengundurkan din wajib menyerahkan surat pernyataan tertulis dan dibubuhi materai Rp6.000,00 kepada BPKP
- Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun dan tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas selama masa ikatan wajib kerja 4 (empat) tahun
- Keputusan Panitia Penerimaan CPNS BPKP pada setiap tahapan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Seluruh komunikasi terkait dengan proses penerimaan CPNS BPKP hanya dilakukan melalui telepon (021) 8564004 (pada hari dan jam kerja) atau alamat surel penerimaan.pegawai@bpkp.go.id atau twitter @BPKPgoid
- Pengaduan pelaksanaan seleksi CPNS BPKP melalui alamat surel inspektorat@bpkp.go.id
Tata Cara Pendaftaran :
Dengan mengetahui kriteria dan kebutuhan rekrutmen yang telah dijelaskan diatas dengan demikian para pencari kerja yang merasa memenuhi persyaratan meliputi pendidikan, umur, dll dan memang merasa berminat dengan lowongan CPNS terbaru Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada bulan September 2017 diatas, hendaknya secepatnya untuk melengkapi dan menyusun berkas lamaran kerja seperti surat lamaran kerja, CV atau daftar riwayat hidup, FC ijazah dan transkrip dan pelengkap lainnya seperti yang telah dijelaskan diatas guna mendaftar dan mengikuti seleksi masuk penerimaan pegawai baru di instansi yang dimaksud, sebelum itu silakan cek PENGUMUMAN, RINCIAN FORMASI DAN JADWAL PELAKSANAAN melalui link di bawah ini :