Bagi guru- guru se Indonesia pretest PPG langit hangat-hangatnya diperbicangkan, dari kabar yang simpang siur mengenai tes dan setelah tes serta siapa saja guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti pretes tersebut.Pretes PPG dapat diikuti oleh seorang guru, jika mendapatkan undangan mengikuti tes melalui akun simpkb yang mereka miliki.Dengan membuka website https://paspor.simpkb.id/casgpo/login?service=https%3A%2F%2Fapp.simpkb.id%2Fgtk%2Fauth%2Flogin.
Bagaimana memiliki akun disimpkb.Untuk guru yang pernah mengikuti UKG pada tahun 2015, maka bisa memasukan nomor peserta UKG nya untuk login di simpkb tersebut.Untuk mendapatkan undangan, guru harus terdaftar aktif di dapodik sekolah, jika tidak terdaftar dapat menanyakan ke operator sekolah masing- masing apakah data guru tersebut ada atau tidak pada sistem dapodik sekolahnya.
Setelah mendapatkan undangan pada simpkb masing-masing, langkah selanjutnya adalah mengisi data dan mengupload data yang diminta pada simpkb , akan diminta mengupload ijasah asli yang telah discan, hal ini untuk melihat keliniearan ijasah guru tersebut dengan persyaratan PPG yang diminta.Jika semua telah memenuhi syarat , masih di simpkb, guru akan mendapatkan jadwal dan tempat pretes, jadi harus terus dicek yah setelah pendaftaran.
Selamat jika anda telah mendapatkan jadwal dan tempat tes, langkah selanjutnya persiapkan diri untuk mengikuti tes, soal-soal tes yang banyak dan waktu yang cukup cepat akan dihadapi, jadi persiapkan diri dengan belajar bahan tes seperti pedagogik, logika matematika dan lain-lain.
Woii bagaimana rasanya menyelesaikan tes ..siap-siap menunggu hasil tes yah...Hasil tes tidak lagi diumumkan di simpkb, hasik tes bukan berupa angka tapi menyatakan anda lulus atau tidak.Dimana melihat bahwa anda lulus atau tidak ? .Untuk melihat hasil kelulusan dapat membuka : http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php?pg=pretes.Untuk yang lulus wahh pasti senang, eit eit ada langkah selanjutnya,...☺
Anda akan diminta untu memgumpulkan beberapa berkas seperti : foto kopi ijasah yang telah dilegalisir,SK pengangkatan,Ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan , persyaratan administrasi yang harus dilengkapi ada 9 item yang dapat dilihat di http://ap2sg.sertifikasiguru.id. Oh iya di sana ada persyaratan tentan NUPTK untuk teman- teman guru yang belum memiliki NUPTK jangan khawatir, Nomor NUPTK akan dikeluarkan oleh dinas pendidikan bagi peserta yang lulus pretes PPG, jadi sebelum berkas dikumpulkan di dinas pendidikan kabupaten masing-masing, nomor NUPTK akan dikeluarkan twrlebih dahulu karena itu merupakan prasyarat untuk berkas kita diverifikasi dan disetujui LPMP, setelah semuanya lengkap dan disetujui LPMP, kita tunggu langkah selanjutnya apa yang kita lakukan trus cek http://ap2sg.sertifikasiguru.id yah...SEPERTI SAYA SEKARANG LAGI MENUNGGU LANGKAH SELANJUTNYA SETELAH DISETUJUI LPMP...Tetap semangat yah teman-teman guru...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar