Bagi guru yang akan mengikuti PPG atau sedang melaksanakan PPG. Mungkin ini menjadi acuan atau referensi :
1. Tahap pertama adalah tentunya lulus pretes PPG, guru akan diundang untuk mengikuti pretes melalui aku SIM PKB masing-masing guru, setelah melakukan pretes secara online tahap kedua yaitu
2. Pengumuman lulus dan tidaknya seorang guru bisa dicek melalui akun ap2sg.sertifikasiguru.id
3. Jika dinyatakan lulus, diminta untuk melengkapi berkas diantaranya adalah fotokopi KTP,KK,Ijasah S1 yang dilegalisir, Surat Kelakuan Baik, Surat bebas Narkoba dari instansi terkait
4. Setelah kelengkapan berkas diberikan ke dinas kabupaten maka cek lah data, apakah berkas ada telah mendapatkan validasi dari LPMP atau tidak
5. Jika telah divalidasi oleh LPMP maka anda akan mendapatkan jadwal penempatan LPTK (perguruan tinggi yang menaungi guru) melaksanakan prose PPG ini
6. Selama kurang lebih 4 bulan guru akan melakukan DARING (kuliah Online) dengan mempelajari modul-modul yang diberikan oleh LPTK dan melakuakn serangkaian tes serta berdiskusi secara online dengan peserta lain
7. Setelah proses Daring terjadi penyaringan kembali bagi guru yang akan lanjut pendidikan ke tempat LPTK yang dituju
8. Jika lolos kurang lebih 2 bulan akan melakukan pendidikan di LPTK, 1 bulan workshop di LTPk dan 1 bulan PPL di sekolah asal atau sekolah mitra
9. Selama 2 bulan akan ada Tes Pengetahuan (UP) dan Tes Kinerja(UKIN)
10. Setelah 2 bulan maka selesailah rangkaian Proses PPG tinggal menunggu pemgumuman LULUS (KOMPETEN) atau tidak
11. Jika Tidak akan ada tes ulang UP